mail_outline kotagajahkampung@gmail.com
08 Jul 2024 10:10:44 142 Kali
Dalam penyusunan TIM Penyusun Tahun Anggaran 2025 di Kampung Kotagajah pada Senin 08/07/2024 di gedung command center telah melakukan musyawarah TIM Penyusun RKP yang diatur Sesuai pasal 36 peraturan menteri Desa, PDTT No 21 tahun 2020 Kepala Kampung telah mempersiapkan TIM Penyusun yang berjumlah Ganjil paling sedikit 7(tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% perempuan. Banyak pembahasan dalam musyawarah penyusunan TIM Penyusun RKP diantara nya masalah pembangunan di tahun 2025 seperti dikatakan oleh kepala Kampung Kotagajah " tugas dari Tim sesuai diatur peraturan menteri Desa, PDTT No 21 tahun 2020 berharap dalam TIM penyusunan bertugas menyusun Rancangan dan daftar usulan dari hasil musyawarah Dusun (MUSDUS) Sesuai kebutuhan dan skala prioritas " ungkap beliau Akhmadi Ms.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran